DENPASAR, Lensabali.id – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) berskala internasional yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan di dua vila di wilayah Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 39 WNA. Namun setelah pemeriksaan mendalam, empat orang dinyatakan tidak terlibat langsung dalam aktivitas perjudian dan hanya berstatus saksi. Keempatnya tetap dideportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara 35 orang lainnya ditahan di Rutan Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim khusus Ditres Siber. “Para pelaku menjalankan aktivitasnya secara terselubung dan terorganisir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis digital forensik, penyidik menemukan sejumlah tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional judi online. Penelusuran lanjutan mengarah pada dua lokasi yang dijadikan pusat operasional, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan setelah bukti awal dinilai cukup kuat.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjadikan pengelolaan judi online sebagai mata pencaharian. Dari dua lokasi tersebut, omzet diperkirakan mencapai INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap tempat, dengan total pendapatan sekitar Rp 7–8 miliar per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi keuangan serta layanan dukungan menggunakan berbagai perangkat elektronik.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit monitor, 42 telepon genggam, 15 laptop, 3 komputer, dan 2 router dari dua lokasi penggerebekan.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali,” tegas Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judol serta aktif mengawasi penggunaan internet di lingkungan keluarga. “Peran orang tua sangat penting. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” katanya, seraya menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (ap)



